Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan PT POS Indonesia (Persero) KCU Bandar Lampung mengadakan dialog interaktif secara langsung di Radio Republik Indonesia Bandar Lampung (RRI), Kota Bandar Lampung (Selasa, 17/12).
Pemalsuan meterai tempel masih menjadi isu yang memprihatinkan di Indonesia. Meski pemerintah telah memperkenalkan meterai elektronik sebagai inovasi, penggunaan meterai tempel konvensional masih tinggi di kalangan masyarakat. Hal ini membuka celah bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pemalsuan yang membawa dampak besar bagi negara dan masyarakat.
Ishak, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, menjelaskan konsekuensi serius bagi masyarakat yang tanpa sengaja menggunakan meterai palsu. Salah satunya adalah dokumen yang dibubuhi meterai palsu dianggap belum memenuhi kewajiban Bea Meterai. Hal ini berarti dokumen tersebut tidak sah secara hukum, terutama jika digunakan untuk keperluan perdata atau pengadilan.
"Konsekuensi beratnya, masyarakat yang menggunakan meterai palsu bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta, sesuai Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020," ujar Ishak.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kembali dokumen-dokumen yang menggunakan meterai tempel, memastikan asal pembelian, dan memeriksa harga meterai yang dibeli. Jika harga jauh di bawah nominal resmi, maka besar kemungkinan meterai tersebut palsu.
Untuk membantu masyarakat menghindari penggunaan meterai palsu, Gebby dari Pos Indonesia memberikan beberapa tips praktis.
"Ada tiga indikator utama yang dapat digunakan untuk membedakan meterai asli atau palsu yakni yang pertama dilihat berarti meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi atau lubang, yaitu bulat, oval, dan bintang. Yang kedua diraba berarti permukaan meterai asli terasa kasar jika diraba. Terakhir digoyang yang berarti meterai asli akan menunjukkan perubahan warna ketika digoyang," kata Gebby.
"Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan harga meterai. Harga resmi meterai tempel adalah Rp10.000, sesuai dengan nominal yang tertera. Jika ada yang menjual dengan harga lebih murah, maka meterai tersebut patut dicurigai sebagai palsu. PT Pos juga menegaskan bahwa meterai asli hanya dijual di gerai resmi PT Pos atau melalui distributor terpercaya. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli meterai dari sumber resmi untuk menghindari risiko hukum dan kerugian," tambah Gebby.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi Anthonie kembali menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat terkait bea meterai. Ia menjelaskan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen yang dikenakan hanya sekali untuk setiap dokumen. Pengenaan bea meterai berlaku pada berbagai jenis dokumen, termasuk surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Meterai tempel hanya boleh digunakan sekali, dan setiap pengguna wajib membubuhkan tanggal pada meterai tersebut. Jangan pernah menggunakan meterai yang sudah digunakan, karena dokumen anda akan kehilangan keabsahan hukumnya," ujar Fuad.
"Kasus pemalsuan meterai tempel menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli dan menggunakan meterai. Selain berpotensi merugikan negara, penggunaan meterai palsu juga membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pengguna. Melalui edukasi dan kolaborasi, DJP, PT Pos, dan pihak penegak hukum berupaya memberantas peredaran meterai palsu. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli meterai dari sumber resmi, memeriksa keaslian meterai, dan memastikan dokumen yang digunakan telah memenuhi kewajiban bea meterai. Dengan langkah ini, kita dapat bersama-sama mendukung keabsahan dokumen dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara," ujar Fuad.
Pewarta: Fuad Wahyudi Anthonie |
Kontributor Foto: Bela Maulia |
Editor: Syarifah Sylvia Ramadhani |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat