Berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendera Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan edukasi kepada wajib pajak melalui Live Instagram di akun Instagram Kanwil DJP Sulselbaratra @pajaksulselbartra (Kamis,5/6).

Kegiatan yang bertema “Kirim Barang dari Luar Negeri Kena Pajak” itu bertujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa setiap transaksi pengiriman barang dari luar negeri perlu diperhatikan ketentuan perpajakannya. 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha bertindak sebagai narasumber.

Dalam Live Instagram yang dimoderatori oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra, Ambo Aman, Cahya menjelaskan bahwa pemungutan bea masuk dan pajak atas barang impor bertujuan melindungi industri lokal dan meningkatkan penerimaan negara. Pajak juga berperan mengontrol barang masuk serta menjaga keadilan antara produk lokal dan impor.

“Pengenaan bea masuk dan pajak atas barang impor juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua konsumsi di dalam negeri, baik dari produksi lokal maupun luar negeri, dikenai pajak secara adil sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelas Cahya Nugraha.

Ambo Aman menyampaikan salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh wajib pajak yaitu terkait cara penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Cahya Nugraha menjelaskan secara detail bahwa untuk menghitung bea masuk dan pajak atas barang kiriman, pertama tentukan Nilai Pabean (harga barang + ongkir + asuransi). Jika nilai barang di atas USD 3, dikenakan Bea Masuk 7,5%, PPN 11%, dan PPh 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).

”Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean, lalu PPN dan PPh dihitung dari jumlah Nilai Pabean + Bea Masuk. Total pajak yang harus dibayar adalah penjumlahan ketiganya,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil DJP Sulselbartra bersama Kanwil DJBC Sulbagsel mendorong wajib pajak memahami ketentuan perpajakan atas barang kiriman dari luar negeri. Keduanya berharap kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat lewat edukasi kegiatan ini.

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Sulselbartra
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.