Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kelas pajak Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Natar, Jalan Lintas Sumatera KM 29, Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Rabu, 3/7). Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terbaru.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini secara keseluruhan diikuti oleh 20 Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di KPP Pratama Natar. Adapun yang menjadi pemateri adalah Fungsional Penyuluh Pajak Frans Ferdianto dan Irfan Syofiaan. Materi yang disampaikan terkait latar belakang dibuatnya aturan ini, daftar tarif yang digunakan, contoh perhitungan, serta simulasi pembuatan bukti potong.
Tujuan peraturan baru ini adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh pasal 21 setiap masa pajak. Lalu, meningkatkan kepatuhan dan membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.
“Dengan demikian, diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, akuntabel dapat terwujud,” ujar Frans.
Irfan menambahkan bahwa terdapat tabel TER PPh Pasal 21 yang diatur sesuai dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak dan lapisan penghasilan brutonya, lalu TER dibagi menjadi Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.
“Skema perhitungannya untuk penghasilan antara masa pajak Januari hingga November cukup mengkalikan TER dengan penghasilan bruto yang diterima setiap bulan tanpa perlu memperhatikan penghasilan disetahunkan, PTKP dan biaya pengurang lainya. Baru pada masa pajak Desember dihitung kembali sesuai perhitungan Pasal 17 dan dikurangi dengan total PPh pasal 21 yang sudah disetorkan masa pajak Januari hingga November menggunakan TER bulanan tadi,” jelas Irfan.
Pada akhir pemaparan, Kepala KPP Pratama Natar Dewi Imelda Sari berharap bahwa proses bisnis PPh Pasal 21 ini akan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel karena data sudah tersistem serta menimbulkan kemudahan bagi wajib pajak.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Afif Faishal |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat