
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakjateng2 di Surakarta (Rabu, 1/9). Edukasi perpajakan kali ini membahas mengenai Insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah.
Fungisonal Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter dan Wieka Wintari menjadi narasumber pada kegiatan kali ini. Di awal edukasi, Wieka menyampaikan bahwa program terbaru dari Kanwil DJP Jawa Tengah II. Timon pada kesempatan itu menyampaikan latar belakang dikeluarkannya insentif PPN sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran. Pemerintah dalam hal ini DJP memberikan dukungan kepda para pedagang eceran. “Sewa ruangan yang ada di mall-mall ada PPN nya. Kali ini dengan PMK 102, PPN ini akan diberikan insentif,” ungkap Timon.
Selama hampir 1 jam kedua nara sumber menjelaskan materi tentang Insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah.
Edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada platform Instagram @pajakjateng2 ini merupakan siaran langsung pertama yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II dan akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memahami perpajakan yang ada di Indonesia.
- 20 kali dilihat