Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Kelas Pajak Daring "Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Elektronik" melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting di Bontang (Kamis, 17/9). Sebanyak 21 wajib pajak di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur mengikuti Kelas Pajak Daring kali ini. Kegiatan ini merupakan Kelas Pajak Daring minggu ketiga sejak pertama kali diadakan yaitu tanggal 3 September 2020.

Charis Theo Suhardi dan Retno Kencana, Account Representative KPP Pratama Bontang menjadi pemateri dalam Kelas Pajak Daring dengan menjelaskan bagaimana membuat dan menggunakan bukti potong PPh 23/26 secara elektronik. “Bagi Bapak atau Ibu wajib pajak yang belum memenuhi syarat untuk menggunakan bukti potong elektronik PPh 23 dan 26 juga sangat diperbolehkan menggunakan fasilitas ini asal sudah memiliki sertifikat elektronik,” jelas Charis.

Kelas Pajak ini akan diadakan sekali lagi pada tanggal 24 September 2020. KPP Pratama Bontang berharap setelah wajib pajak mengikuti kelas pajak ini, mereka dapat mengenal, memahami, dan membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 elektronik dengan benar.