Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kunjungan seorang Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi asal Desa Nopoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe. Ia disambut oleh petugas KP2KP Unaaha Kharisma di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Jalan Diponegoro No 148, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Senin, 14/10).

Wajib pajak yang terdaftar sebagai orang pribadi yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan eceran berbagai macam barang di minimarket atau supermarket, melakukan konsultasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya apakah masih terdaftar atau tidak.

“Saya akan mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk kegiatan usaha yang saya lakukan. Salah satu persyaratannya adalah NPWP. Untuk itu, saya mau melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah NPWP saya masih terdaftar atau tidak karena sebelumnya saya sudah mempunyai NPWP,” ujar wajib pajak.

Berdasarkan keterangan wajib pajak, petugas melakukan pengecekan profil dan diketahui bahwa wajib pajak masih terdaftar pada sistem administrasi perpajakan, namun berstatus Non Efektif.

"Bapak, NPWP-nya masih terdaftar di sistem perpajakan namun statusnya adalah Non Efektif. Apabila Bapak akan melakukan pengaktifan kembali NPWP-nya, maka bisa melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023," tutur Kharisma. Lalu, kharisma membimbing wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan-nya. Selain itu, Kharisma juga membimbing wajib pajak dalam melakukan pengajuan permohonan EFIN.

"SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 Bapak sudah terlaporkan, sehingga NPWP Bapak sudah aktif kembali dan bisa digunakan untuk keperluan pengajuan permohonan penerbitan SIUP-nya. Untuk ke depannya juga Bapak sudah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan-nya secara online karena Bapak sudah mempunyai EFIN,” ujar Kharisma menambahkan penjelasannya.

KP2KP Unaaha berharap wajib pajak untuk tidak lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan wajib mencatat pendapatan usaha. Jika sudah mencapai lebih dari Rp500 juta, maka atas penghasilannya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.

Pewarta:Kharisma Nurhidayat
Kontributor Foto:Yanuar Lauda Bisma Furuh
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.