Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kegiatan canvassing dalam rangka untuk mengumpulkan data dan informasi wajib pajak serta memberikan edukasi kepada para wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 5/8). 

Sasaran dalam kegiatan ini adalah wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum melakukan pembayaran pajak ataupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam dua tahun terakhir.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, petugas KP2KP Banawa Akbar Setia Dermawan melakukan penyisiran dan menwawancarai wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran kegiatan. Salah satu wajib pajak, Jumardin mengatakan, selama menjadi wajib pajak beliau tidak memahami kewajiban perpajakannya sebagai pelaku UMKM.

Dalam kesempatan ini, Akbar memberi penjelasan tentang kewajiban pembayaran pajak untuk UMKM berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Kegiatan ini disambut baik oleh wajib pajak karena dianggap sangat membantu dalam memahami kewajiban perpajakan pelaku usaha.

“Saya harap kegiatan seperti ini akan terus diselenggarakan karena sangat membantu pelaku usaha dalam memahami kewajiban perpajakannya karena tidak memiliki waktu untuk konsultasi ke kantor,” ungkap Jumardin.

Melalui kegiatan canvassing ini, Akbar berharap agar Wajib Pajak taat akan kewajiban perpajakannya dengan melakukan penyetoran setiap bulan dan pelaporan setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.