Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan edukasi kewajiban perpajakan bagi lembaga pendidikan di aula KPP Pratama Cilacap (Kamis, 22/9). Sebanyak 19 bendahara lembaga pendidikan yang terdiri dari TK, PAUD, MI, RA dan PKKBM hadir dan berkesempatan untuk belajar kewajiban perpajakan yang dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap.

Eliza Zumariana, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa lembaga pendidikan yang memperoleh bantuan dana dari pemerintah harus memahami kewajiban perpajakannya

“Kami siap membantu Bapak Ibu bila terdapat kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Semua layanan yang tersedia di KPP Pratama Cilacap gratis dan tidak dipungut biaya,” kata Eliza.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Andono Mitro Adi dan Rakhmat Hidayat, Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Tim Penyuluh.

“Apakah sekarang untuk SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 sudah tidak wajib laporan?” tanya Siti, bendahara di RA Masyitoh.

“Benar, SPT Masa PPh Pasal 21 Nihil tidak wajib dilaporkan, akan tetapi khusus untuk masa pajak Desember, SPT Masa PPh Pasal 21 Nihil Wajib dilaporkan,’’ jawab Andono.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).  Penyuluh juga mengingatkan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 dismapaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Rafif Irwananda
Editor: Muhammad Afif Fauzi