Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Takalar memberikan apresiasi pada wajib pajak yang datang langsung untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Suvenir berupa kalender diberikan oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kepada beberapa wajib pajak yang telah menuntaskan pelaporan SPT Tahunannya, bertempat di TPT Mikro Takalar (Jumat, 17/1).
Salah seorang wajib pajak bernama Wahid, sedari pagi sudah mendatangi KPP Mikro Takalar untuk melaporkan SPT tahunan 2019. Wahid menyampaikan bahwa ia merasa lega karena melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan menjalankan kewajibannya di awal waktu tidak melebihi batas akhir pelaporan. Ia pun mendapatkan suvenir sebagai bentuk apresiasi dari KPP Mikro Takalar atas komitmennya karena telah menjalankan kewajiban perpajakannya di awal waktu.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2019 sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai dari Januari 2020 hingga akhir Maret 2020 untuk orang pribadi serta akhir April 2020 untuk Wajib Pajak Badan.
- 177 kali dilihat