Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan layanan edukasi Coretax Proses Bisnis Pengelolaan SPT kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang yang beralamat di Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang (Senin, 9/9).
Yusmi selaku wajib pajak melakukan kunjungan ke KP2KP Enrekang untuk berkonsultasi terkait pendaftaran NPWP sekaligus tata cara penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi secara elektronik. Karena memiliki usaha aktif, Yusmi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun. “Nanti minta tolong diajari cara lapor pajak ya Bu. Rumah saya cukup jauh, supaya tidak repot setiap tahun harus ke sini,” ujar Yusmi.
Petugas TPT KP2KP Enrekang Naura Yanda Azzahra memberikan edukasi terkait tata cara penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi secara elektronik sekaligus perubahannya ketika Coretax mulai berlaku nanti. Adapun saat ini, Wajib Pajak Orang Pribadi masih perlu memilih jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi dan jenis pekerjaannya. Namun kedepannya setelah implementasi sistem Coretax, wajib pajak tidak perlu repot memilih karena hanya ada satu jenis formulir SPT Tahunan yang perlu diisi, mulai dari induk hingga lampiran SPT Tahunan.
Melalui edukasi ini, KP2KP Enrekang berharap wajib pajak menjadi lebih familier terhadap perubahan proses bisnis pada Coretax nanti, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: I Kadek Dwi Aditya |
Kontributor Foto: I Kadek Dwi Aditya |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat