Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul kembali menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax DJP selama bulan September hingga Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Bantul, Kabupaten Bantul, ini mengangkat topik Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi (Senin, 13/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta pemahaman wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru yang akan diterapkan secara nasional mulai tahun pajak 2025.

Kegiatan yang berlangsung setiap hari Senin s.d. Kamis, mulai tanggal 22 September hingga 13 Oktober 2025 ini diselenggarakan dalam 25 sesi pertemuan. Setiap harinya, kegiatan edukasi dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta maksimal 30 orang per sesi.

Sesi I dilaksanakan pada pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB, sedangkan Sesi II pada pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB. Secara keseluruhan, lebih dari 500 wajib pajak dari berbagai sektor usaha di wilayah Kabupaten Bantul telah mengikuti kegiatan ini.

Pada kegiatan ini, penyuluh pajak mengajak peserta untuk praktik langsung (hands on) dalam pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) Badan maupun orang pribadi. Selama pelatihan, peserta menggunakan aplikasi simulasi yang hanya dapat diakses menggunakan intranet KPP Pratama Bantul. Para penyuluh pajak juga mengajak peserta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP agar dapat segera mengakses laman dan melakukan pengajuan kode otorisasi DJP yang diperlukan untuk menandatangani SPT Tahunan melalui Coretax.

Kepala KPP Pratama Bantul, Ida Ernawati, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi perpajakan DJP.

“Pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya diwajibkan menggunakan platform Coretax DJP mulai tahun pajak 2025, kecuali bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang berstatus nihil atau kurang bayar,” ujarnya. Ida menambahkan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Bantul dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi sistem pelaporan yang baru.

Pada kesempatan ini, penyuluh KPP Pratama Bantul juga menyampaikan informasi tentang fasilitas Simulator Terpandu Coretax bagi wajib pajak badan yang dirancang DJP untuk membantu dalam memahami tata cara pelaporan SPT tahunan. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai sarana berlatih secara mandiri di luar kegiatan edukasi langsung. Wajib pajak dapat mengakses simulator melalui laman spt-simulasi.pajak.go.id dengan menggunakan NIK dan password.

KPP Pratama Bantul berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak beradaptasi dan memahami tata cara pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP. Dengan demikian, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Maria Immaculata Fajar Riyanti
Kontributor Foto: Dio Aji Mahondri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.