Puluhan wajib pajak Rappang memadati Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap untuk mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan 2024 di KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng (Senin, 19/1).
Erwin, salah satu wajib pajak, mengungkapkan antusiasme untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. “Sebisa mungkin begitu Januari tiba, saya langsung ke kantor pajak untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT). Lebih awal lapor, rasanya lebih tenang!” ujarnya.
Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, mengapresiasi upaya wajib pajak. Sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, KP2KP Sidrap memberikan suvenir. Apresiasi diberikan dengan tujuan memberikan motivasi kepada wajib pajak lain untuk terus berperan aktif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, wajib pajak ini mampu menjadi teladan bagi wajib pajak lain, terkhusus di Kabupaten Sidenreng Rappang, untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas waktu pelaporan. Lebih awal, lebih tenang!” tutur Hairul.
Lebih lanjut, Hairul menyampaikan bahwa wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, melalui laman www.pajak.go.id. Cukup menyiapkan gawai dan jaringan internet, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu repot datang ke Kantor Pajak. SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024 dapat dilaporkan paling lambat Maret 2025 dan SPT Tahunan Badan tahun 2024 dapat dilaporkan paling lambat April 2025.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 128 kali dilihat