Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan silaturahmi ke tempat usaha wajib pajak usai libur lebaran sekaligus melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Toko UD Alvaro milik Muhammad Iqbal Tuah yang berlokasi di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menjadi salah satu destinasi dalam kegiatan ini (Selasa, 9/5).

Pegawai KP2KP Bintuhan Ananta Paramita dan Sandra Puspita mengajukan beberapa pertanyaan singkat terkait dengan kegiatan usaha di Toko UD Alvaro. Pertanyaan yang dilontarkan di antaranya adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), luas bidang tanah dan bangunan usaha, biaya operasional meliputi pekerja hingga tagihan listrik, serta aset yang digunakan untuk kepentingan usaha.

KPDL bertujuan untuk memperkuat basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penguasaan atau pengenalan wilayah oleh pegawai yang bertugas. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi ringan dan mengenal tugas pegawai dalam mengumpulkan data.

KPDL yang dilakukan oleh pegawai KP2KP Bintuhan merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.  KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh bidang, persil, unit, atau lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KPP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Pada akhir silaturahmi ini, Ananta mengingatkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi. wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi secara daring melalui pesan Whatsapp apabila tidak sempat datang ke kantor pajak. Untuk mendapatkan layanan perpajakan melalui WhatsApp, wajib pajak dapat mengirimkan pesan ke nomor 0852-1875-5447.  

 

Pewarta: Ananta Paramita
Kontributor Foto: Sandra Puspita
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.