
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara bekerja sama dengan Kantor Desa Sekuningan Baru mengadakan kegiatan Layanan Di luar Kantor (LDK) (Rabu, 24/8). Desa Sekuningan Baru merupakan wilayah di Kabupaten Sukamara dengan jarak 75 kilometer dari KP2KP Sukamara dan waktu tempuh sekitar dua jam melalui jalur darat.
KP2KP Sukamara melaksanakan rangkaian LDK ke beberapa desa terpilih selama tahun 2022. Desa Sekuningan Baru menjadi salah satu desa terpilih dari 10 desa yang menjadi lokasi LDK oleh KP2KP Sukamara. Pembukaan layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi perpajakan, serta layanan perpajakan lainnya. Target dari kegiatan ini adalah wajib pajak dan masyarakat yang tinggal atau bekerja di sekitar Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.
Layanan ini dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.30 WIB. KP2KP Sukamara mengirimkan tiga orang pegawai untuk melakukan konsultasi serta penerimaan SPT Tahunan. Sebagian besar masyarakat yang hadir adalah masyarakat yang memerlukan asistensi terkait kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.
“Saya senang dengan adanya layanan ini karena lebih dekat dengan rumah saya. Terima kasih kepada para petugas. Petugasnya ramah dan saya jadi lebih mengerti kewajiban saya sebagai wajib pajak,” ungkap salah satu masyarakat yang berhasil melaporkan SPT Tahunan miliknya.
“KP2KP Sukamara masih akan melakukan LDK lagi di dua desa terakhir selama tahun 2022 ini. Saya harap masyarakat bisa memanfaatkannya apalagi bagi yang belum melakukan kewajiban perpajakannya, terutama yang belum melaporkan SPT Tahunan,” ujar Kepala KP2KP Sukamara Ngatimin. LDK ini dilakukan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Gelly Nur Apriliani |
Kontributor Foto: Taufik Hidayat |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Mutia Ulfa |
- 15 kali dilihat