KPP Madya Semarang melakukan optimalisasi media komunikasi unit kerja dengan menyediakan 27 saluran komunikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai sarana konsultasi secara daring bagi wajib pajak (wp) di lingkungan KPP Madya Semarang (Jumat, 24/4). Salah satu nomor WhatsApp yang disediakan khusus untuk pelayanan terkait EFIN, sedangkan 26 nomor WhatsApp yang lain untuk konsultasi perpajakan.  

“Kami berharap masyarakat, khususnya wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang mampu memanfaatkan pelayanan dan konsultasi online yang telah disediakan dengan sebaik mungkin, sehingga dapat mendukung program pembatasan sosial dari pemerintah di tengah pandemi yang terjadi,” ujar Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang.

Optimalisasi media komunikasi secara daring ini dilakukan oleh KPP Madya Semarang semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat selama masa pembatasan sosial karena wabah Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menerapkan kebijakan pelayanan tanpa tatap muka terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kegiatan pelayanan yang semestinya dilakukan dengan berinteraksi langsung pada masyarakat, dialihkan melalui lini konsultasi daring (online) baik telepon, chat, maupun media surat elektronik yang dapat diakses pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.