Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan asistensi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)  di Kabupaten Boalemo, Gorontalo (Kamis, 22/7). Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi ke lokasi atau domisili wajib pajak.

Dalam kegiatan ini, pelaksana KP2KP Tilamuta memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dan setelah itu dilakukan asistensi dari mulai menghitung, membuat kode billing sampai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Selama kegiatan asistensi, beberapa wajib pajak berhasil melaksanakan kewajiban perpajakannya dari mulai menghitung sampai dengan melakukan pelaporan SPT Tahunannya.