Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring kepada 74 wajib pajak secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Bangkalan (Selasa, 9/3). Sebagai langkah untuk menghindari penyebaran Covid-19, pelayanan secara virtual saat ini menjadi pilihan yang tepat bagi beberapa instansi pemerintah, termasuk KPP Pratama Bangkalan. 

Petugas pelayanan SPT Tahunan melibatkan seluruh pegawai dan relawan pajak dari Universitas Trunojoyo Madura. Layanan SPT Tahunan secara virtual sementara hanya dapat melayani wajib pajak dengan kategori pekerjaan karyawan yang menggunakan formulir pelaporan SPT Tahunan PPh 1770 S dan 1770 SS. Bagi wajib selain itu bisa mendapatkan layanan di kantor pada pukul 08.00 -16.00 WIB selama hari kerja.

Layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan dipandu oleh petugas melalui aplikasi Zoom Meeting sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak antara lain bukti potong pajak penghasilan formulir 1721 A1/A2, daftar harta dan utang, serta kata sandi akun DJP Online. Apabila wajib pajak lupa kata sandi maka perlu menyiapkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), sedangkan bagi wajib pajak yang baru pertama kali lapor secara daring maka harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat aktivasi EFIN.

KPP Pratama Bangkalan memberikan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara virtual ini untuk mengurangi intensitas pegawai pajak yang memberikan layanan secara tatap muka, sehingga dapat menghindari risiko penularan Covid-19. Selain itu, layanan ini dapat membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.