"Guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, kami Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyediakan kanal layanan daring berupa Whatsapp chat di nomor 081212585250," tutur Sihaboedin Effendy, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kanwil DJP Kaltimtara langsung dari ruangannya, Balikpapan (Senin, 7/6).

Sejak layanan daring ini dibentuk pada Februari 2021 lalu, Kanwil DJP Kaltimtara melayani beberapa jenis konsultasi daring terkait e-Riset, permohonan keberatan, permohonan pengurangan sanksi administrasi, permohonan penetapan daerah tertentu, pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), quality assurance, dan konsultasi perpajakan lainnya yang menjadi kewenangan Kanwil DJP.

Jam pelayanan WhatsApp chat Kanwil DJP Kaltimtara adalah 08.00 s.d. 16.00 WITA pada hari Senin sampai Jumat. "Bagi warga Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara apabila ada permasalahan pajak, silakan menghubungi nomor layanan kami pada jam layanan kami," jelas Sihaboedin.

Nomor layanan Whatsapp chat telah dipublikasikan di berbagai media sosial Kanwil DJP Kaltimtara, seperti Instagram @pajakkaltimtara, Twitter @pajakkaltimtara, dan Facebook Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Kanwil DJP Kaltimtara berharap melalui jenis layanan baru ini dapat membantu dan men-support wajib pajak dalam mengatasi permasalahan perpajakannya tanpa harus berkunjung ke kantor pajak.