Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tampak sepi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat sebanyak 4.939 wajib pajak memilih menggunakan layanan non tatap muka secara daring (online) selama bulan Februari 2021 berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di Kupang (Kamis, 25/2). Jumlah tersebut setara dengan 76% dari seluruh wajib pajak yang dilayani. Layanan non tatap muka tersebut meliputi layanan konsultasi SPT Tahunan dan layanan rutin yang dilakukan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Diluncurkannya layanan secara daring merupakan salah satu bentuk inovasi yang dilakukan KPP Pratama Kupang untuk membatasi layanan tatap muka di masa pandemi. Layanan secara daring tersebut dilakukan melalui surel dan pesan tertulis aplikasi Whatsapp. KPP Pratama Kupang terus menggencarkan ketersediaan layanan tersebut kepada masyarakat melalui penyebaran informasi di media sosial, brosur, serta spanduk.

Mendekati batas akhir pelaporan SPT, KPP Pratama Kupang telah menyediakan 22 saluran layanan khusus konsultasi SPT Tahunan secara daring melalui Whatsapp. Selain mencegah timbulnya kerumunan di kantor pajak, layanan secara daring juga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama di masa pandemi. Upaya ini terbukti efektif, tercatat hanya sejumlah 5% wajib pajak yang datang ke kantor pajak untuk melakukan konsultasi pelaporan SPT Tahunan dari total 13.108 wajib pajak yang telah lapor selama bulan Februari.

Selain saluran khusus konsultasi SPT Tahunan, terdapat delapan saluran layanan Whatsapp untuk layanan rutin. Saluran tersebut meliputi layanan Loket TPT, layanan Konsultasi Perpajakan dan Aplikasi (Helpdesk), layanan Konsultasi Account Representative (AR), dan layanan tata cara pembuatan billing.

Walau mengedepankan layanan secara daring, layanan tatap muka tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Wajib pajak yang dilayani juga dibatasi untuk setiap harinya dan diwajibkan untuk mendaftar antrean secara daring pada situs kunjung.pajak.go.id. Dengan begitu, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak sesuai jadwal antrean yang dimiliki.

Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim menyatakan bahwa instansinya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkepastian hukum walau di masa pandemi. “Wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat memanfaatkan layanan online yang sudah kami sediakan, petugas kami akan melayani dengan responsif walaupun tidak dilakukan secara tatap muka,” tutur Luqman.