Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Payakumbuh kembali membuka layanan perpajakan tatap muka pada Senin, 15 Juni 2020. Untuk itu, KPP Pratama Payakumbuh mempersiapkan berbagai fasilitas untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Payakumbuh (Jumat, 12/6).
Fasilitas yang disiapkan berupa tempat cuci tangan, alat ukur suhu tubuh, pemberian jarak antrean, kaca pelindung untuk Loket TPT, helpdesk, Ruang Closing, dan Ruang Konsultasi, Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh Pegawai KPP Pratama Payakumbuh, serta menerapkan Alur One Way Service (Pintu Masuk dan Pintu Keluar Berbeda).
Meskipun layanan perpajakan tatap muka dibuka kembali, terdapat beberapa layanan yang dikecualikan dari layanan perpajakan tatap muka seperti pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat keterangan fiskal (SKF), Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Tanah dan Bangunan, Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan layanan permohonan pengembalian PPN (VAT Refund) di bandara.
Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan perpajakan tatap muka di KPP Pratama Payakumbuh dapat melakukan reservasi online layanan tatap muka dengan menghubungi call center reservasi online KPP Pratama Payakumbuh. Selain itu, wajib pajak juga dapat datang langsung ke KPP Pratama Payakumbuh namun jumlah wajib pajak yang dilayani terbatas.
Wajib pajak yang datang wajib mengenakan masker, kemudian cek suhu badan dan mencuci tangan, lalu melakukan pendataan kepada petugas dengan mengatur jarak antrean. Saat berada dalam ruangan, wajib pajak juga menjaga jarak dan duduk tertib di tempat yang telah disediakan untuk memperoleh layanan perpajakan. Selama layanan tatap muka diterapkan, diharapkan wajib pajak yang datang tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan agar pelayanan tatap muka dapat berjalan lancar. (RM)
- 99 kali dilihat