Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung kembali membuka layanan Pojok Pajak di seluruh kantor kelurahan di wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Rabu, 26/2). Layanan ini merupakan kali kedua pojok pajak diadakan di Kelurahan Kayu Putih.
Pojok pajak tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk menjangkau dan memberikan pelayanan pendampingan kepada wajib pajak yang akan menggunakan layanan administrasi perpajakan.
Pelayanan yang diberikan pada pelaksanaan pojok pajak tersebut, antara lain layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), layanan konsultasi perpajakan, dan layanan pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dapat mengunjungi pojok pajak pada pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.
Melalui layanan ini, wajib pajak datang ke kantor kelurahan untuk mengurus data kependudukan sekaligus mendapatkan layanan perpajakan.
Tidak hanya melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, banyak dari masyarakat yang melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan di Pojok Pajak. Didampingi oleh Tim Pojok Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung dan relawan pajak, mereka berhasil melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan telah terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Dengan adanya koordinasi dan sinergi dengan pihak Kelurahan Kayu Putih, KPP Pratama Jakarta Pulogadung berharap dapat lebih menjangkau masyarakat dan membangun kepatuhan wajib pajak melalui layanan pojok pajak.
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Putri Hanindyawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat