Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Singkil bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Aceh Singkil menggelar kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi tenaga medis yang diselenggarakan di Aula RSUD Aceh Singkil Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil (Rabu, 26/2).
Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan melalui program Pojok Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk tahun pajak 2024, khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah/lembaga di Kabupaten Aceh Singkil.
Pojok pajak berlangsung selama 2 hari dan dilaksanakan dari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB. Selain memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, kegiatan ini memberikan layanan berupa aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP serta konsultasi perpajakan. Wajib pajak juga mendapat edukasi tentang kewajiban perpajakan serta sosialisasi tentang pelaksanaan Coretax DJP yang dijalankan di tahun 2025.
Beberapa pegawai rumah sakit yang hadir dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan adanya layanan asistensi Pelaporan SPT Tahunan. Pegawai mengaku merasa lebih paham tentang cara pelaporan SPT Tahunan, penghitungan pajak atas pekerjaan bebas, hingga informasi terkait insentif pajak yang dapat dimanfaatkan.
Selain hal tersebut, para tenaga medis turut mengapresiasi kemudahan layanan yang memungkinkan mereka untuk tidak perlu pergi jauh ke kantor pajak sehingga lebih menghemat waktu dan tetap bisa fokus pada tugas sehari-hari.
Pewarta: Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Aceh Singkil |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat