Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali membuka kembali pelayanan perpajakan tatap muka kepada para wajib pajak sejak 15 Juni 2020 lalu di Kabupaten Polewali Mandar (Senin, 22/6). Guna beradaptasi menghadapi era kenormalan baru, pihak KP2KP Polewali mewajibkan kepada setiap wajib pajak untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun sudah membuka pelayanan, tetapi tetap dilakukan pembatasan terhadap pelayanan yang diberikan tersebut. Pelayanan yang diberikan hanyalah pelayanan yang masih belum bisa dilakukan secara daring yang terdapat pada website pajak.go.id. Dalam hal pelayanan secara langsung, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak apabila ingin ke kantor pajak, seperti membuat perjanjian terlebih dahulu melalui nomor telepon atau whatsapp center unit kerja, mengenakan masker, menjaga jarak minimal satu meter dan dilakukan pengukuran suhu tubuh terlebih dahulu sebelum masuk area KP2KP Polewali.
- 37 kali dilihat