Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat memberikan sosialisasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr. Sitanala, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 1/2). Ketentuan mengenai TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023). Aturan pelaksanaan PP 58/2023 ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PMK 168/2023).
Selain itu, KPP Pratama Tangerang Barat melayani asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP) di RSUP Dr. Sitanala.
Kegiatan sosialisasi dan asistensi ini dilaksanakan di Ballroom RSUP Dr. Sitanala mulai pukul 09.00 WIB. Sosialisasi dihadiri oleh para bendahara dan para dokter RSUP Dr. Sitanala. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Tim KPP Pratama Tangerang Barat yang sudah bersedia memberikan sosialisasi dan asistensi. Saya berharap para pegawai RSUP Dr. Sitanala dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Ni Ketut Rupini selaku Direktur Perencanaan Keuangan dan Layanan Operasional RSUP Dr. Sitanala dalam sambutannya.
Yani salah satu dari Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Barat sebagai narasumber menjelaskan skema penghitungan PPh 21 bagi pegawai struktural serta dokter secara khusus sesuai dengan peraturan TER. “Tarif efektif rata-rata tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak, hanya saja terdapat perbedaan pada skema penghitungan dan pemotongan PPh 21,” ujar Yani.
Bersamaan dengan jalannya sosialisasi, Tim Account Representative (AR) dan Pelaksana KPP Pratama Tangerang Barat memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta pemadanan NIK-NPWP kepada pegawai RSUP Dr. Sitanala. Asistensi diberikan mulai dari cara registrasi, melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan tata cara pengisian SPT Tahunan di situs pajak.go.id. Tim KPP Pratama Tangerang Barat juga melayani permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi Wajib Pajak yang belum aktivasi EFIN maupun lupa EFIN.
Kegiatan sosialisasi dan asistensi berjalan dengan lancar. Pegawai RSUP Dr. Sitanala menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tim KPP Pratama Tangerang Barat yang telah memberikan sosialisasi dan asistensi.
- 20 kali dilihat