Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Semarang (Selasa, 28/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Pelayanan yang diberikan meliputi lapor Surat Pemberitahuan (SPT), Pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan–Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP), dan konsultasi perpajakan.
Pemberian layanan dimulai pukul 09.00 s.d 15.00 WIB. Tim yang bertugas dalam kegiatan LDK berjumlah enam orang yang terdiri dari satu Kepala Seksi, dua Account Representative, dua Pelaksana, dan satu Relawan Pajak.
Petugas LDK berharap dengan adanya layanan ini wajib pajak merasa dipermudah dalam kebutuhan asistensi terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.
Pewarta: Eka Nofianti |
Kontributor Foto: Dwi Dian Novita |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 10 kali dilihat