
KPP Pratama Temanggung membuka kembali pelayanan perpajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Pada hari pertama pembukaan layanan, ada 45 wajib pajak melakukan reservasi pertemuan konsultasi perpajakan di KPP Pratama Temanggung (Senin, 15/6).
Menghadapi kondisi kenormalan baru, KPP Pratama Temanggung telah mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana dalam rangka memenuhi protokol kesehatan. Sarana dan prasarana yang telah disiapkan oleh KPP Pratama Temanggung yaitu penyediaan wastafel injektur di luar ruangan, hand sanitizer di beberapa titik dalam ruangan, cek suhu tubuh menggunakan thermo gun sebelum memasuki gedung kantor, penyemprotan disinfektan secara berkala, pemasangan pembatas akrilik pada bilik layanan dan help desk, penggunaan masker oleh setiap pegawai, penggunaan face shield dan sarung tangan latex oleh beberapa pegawai front office, serta penyediaan layanan reservasi janji temu serta pantauan nomor antrean yang dapat diakses secara daring.
Meskipun sudah dibuka kembali, Kantor Pelayanan Pajak hanya melayani beberapa layanan saja. Pelayanan perpajakan tatap muka langsung diberikan untuk layanan yang belum bisa dilakukan secara daring misalnya pelaporan SPT Masa secara manual, permohonan-permohonan wajib pajak seperti pemindahbukuan (Pbk), dan lain-lain. Sedangkan pelayanan perpajakan yang bisa dilakukan secara daring seperti layanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN, dan lupa EFIN dikecualikan dari layanan tatap muka secara langsung.
Prosedur pelayanan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi adalah wajib pajak harus melakukan reservasi janji temu ke tautan http://s.id/PajakTemanggung. Sedangkan untuk konsultasi perpajakan secara daring dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor layanan resmi KPP Pratama Temanggung yaitu 081903993705 untuk Pendaftaran NPWP, PKP, dan Sertifikat Elektronik.
Selain itu, untuk pembuatan kode billing dipersilakan menghubungi nomor 081225101100. Layanan helpdesk dan konsultasi mengenai aplikasi perpajakan seperti e-spt, e-faktur, dan permohonan pemindahbukuan (Pbk) dapat menghubungi nomor 08112685533. Sedangkan, konsultasi layanan perpajakan lainnya (secara umum) dapat menghubungi nomor telepon seluler 085600157897 dan 081215750240. Seluruh nomor tersebut dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada saat jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB).
KPP Pratama Temanggung siap melayani wajib pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
- 1224 kali dilihat