Wajib pajak memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 31 Maret 2025 di Kota Bandar Lampung (Selasa, 18/3). Wajib Pajak Orang Pribadi maupun pelaku usaha datang untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Selain memberikan pelaporan SPT Tahunan, Petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua juga melayani permohonan EFIN, perubahan data, serta pemutakhiran informasi. Hingga menjelang pukul 15.00 WIB, wajib pajak masih mengular di Aula KPP Pratama Bandar Lampung Dua.

Tingginya jumlah wajib pajak yang hadir disebabkan oleh tenggat waktu yang semakin segera berakhir serta kebutuhan akan asistensi langsung dari petugas. Batas pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena bertepatan dengan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.

"Saya datang lebih awal supaya tidak bingung di akhir bulan harus laporan sendiri di hari lebaran. Kalau datang langsung ke kantor pajak ada petugas yang bisa menjawab pertanyaan dan kebingungan saya," kata Santo, salah satu wajib pajak. Ia mengaku pelayanan di KPP sangat membantu, terutama dalam pelaporan daring.

Kepala Seksi Pelayanan, Dewi Mirzanah, menyebut akan terus mendorong kepatuhan pajak dengan edukasi dan layanan asistensi. "Kami mengimbau wajib pajak untuk melapor lebih awal agar lebih nyaman dan menghindari kendala teknis," ujar Dewi.

Pewarta: Yolanda Permata Yanra
Kontributor Foto: Yolanda Permata Yanra
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.