Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur dibanjiri Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak di hari terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kota Tangerang (Kamis, 31/3). Lebih dari 100 wajib pajak mendatangi KPP Pratama Tangerang Timur untuk memenuhi kewajibannya melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Sejak Februari Tahun 2022, KPP Pratama Tangerang Timur memang sudah menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan serta konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara tatap muka. Wajib Pajak dapat langsung datang ke kantor untuk memperoleh layanan-layanan tersebut. Pemberian Layanan asistensi dan konsultasi ini berlangsung mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dalam memberikan layanan secara tatap muka, KPP Pratama Tangerang Timur tetap menjalankan protokol kesehatan yang ada demi kesehatan dan kenyamanan bersama.

Selain pelayanan asistensi dan konsultasi secara tatap muka, KPP Pratama Tangerang Timur juga menyiapkan pelayanan secara daring melalui berbagai sosial media. Mulai dari instagram, facebook, twitter hingga whatsapp tersedia untuk melayani seluruh proses pelayanan asistensi dan konsultasi dari Wajib Pajak.