Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang yang melaporkan SPT Tahunan paling awal. Sebagai bentuk penghargaan, KPP Pratama Lahat memberikan cendera mata kepada para pelapor yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu, di KPP Pratama Lahat, Lahat, Sumatera Selatan (Selasa, 2/1).
Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan pengakuan terhadap ketaatan wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Pemberian cendera mata diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak lainnya untuk ikut serta dalam pelaporan yang tepat waktu.
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Lahat Dedy Agus Prabowo juga mengajak seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan (PT, CV, Koperasi, firma dll), untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka. “Memasuki tahun 2024, kami mengajak kepada wajib pajak untuk tidak lupa kewajiban pelaporan SPT tahunannya. Batas waktu pelaporan, yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan,” ungkapnya.
“Dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, wajib pajak dapat turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan mendukung kelancaran sistem perpajakan,” papar Dedy.
“KPP Pratama Lahat mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan dapat berpotensi mengakibatkan sanksi administratif. Mari bersama-sama berperan aktif dalam menjaga ketaatan perpajakan untuk kemajuan Bersama,” tambah Dedy.
Pewarta: Vovi Anggara |
Kontributor Foto: Vovi Anggara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat