Agus Murjito, wajib pajak dari Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 di pojok pajak program Bupati Melayani Warga Kecamatan Diwek (Senin, 17/10). Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang, Asisten Penyuluh Pajak Ajeng Mustika Arum Sari mendampingi langsung Agus menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam kesehariannya, pria berusia 56 tahun ini mengais rezeki dengan menjajakan bakso bersama istrinya. Agus merasa tidak keberatan untuk membayar pajak. “Petugasnya ramah sekali, sangat informatif, jadi kami sebagai masyarakat merasa tidak takut untuk konsultasi dan bayar pajak. Sesuai slogan yang saya baca tadi bahwa pajak kita untuk kita, pajak yang dibayarkan akan kembali ke kita lagi,” ujar Agus.

Selanjutnya Agus menyampaikan bahwa mulai tahun pajak 2022 ia sudah tidak dikenakan pajak penghasilan menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021, “Ya namanya jualan ada ramainya, ada sepinya, naik turun lah. Penghasilan kotor saya gak sampai Rp500 juta setahun. Tadi juga diberitahu sama petugasnya kalau penghasilannya kurang dari itu tidak perlu bayar pajak lagi, cukup lapor tahunan saja,” ungkapnya.

Senada dengan Agus, Subur Santoso seorang pemilik toko kelontong dari Kecamatan Diwek, mengungkapkan bahwa ia patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan setiap tahun agar negara memiliki dana untuk melakukan vaksinasi, “Alhamdulillah saya sudah vaksin tiga kali. Selain untuk pembangunan daerah, setahu saya pemerintah membeli vaksin dengan uang pajak juga,” jelas Subur.

Dalam kesempatan tersebut Subur berkunjung ke pojok pajak untuk melakukan permintaan kembali EFIN dan berkonsultasi terkait perpajakan. “Alhamdulillah dengan adanya Bulaga, bagi masyarakat untuk akses pelayanan publik jadi lebih mudah, jadi gak sampai ramai-ramai, berjubel-jubel di kantor pusat,” pungkasnya.

 

Pewarta: Zulia Ni'mah
Kontributor Foto: Zulia Ni'mah
Editor: Arif Miftahur Rozaq