Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua memberikan layanan aktivasi dan pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para guru di Kota Padang. Kegiatan ini berlangsung di aula KPP Pratama Padang Dua (Kamis, 20/2).

Para guru yang hadir merupakan tenaga pendidik dari berbagai sekolah di Kota Padang. Pengelola keuangan di masing-masing sekolah mengimbau mereka untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online. Namun, banyak guru mengalami kendala dalam mengakses akun DJP Online karena lupa kata sandi dan kehilangan EFIN. Selain itu, beberapa di antaranya telah mengganti email dan nomor handphone yang terdaftar.

Petugas KPP Pratama Padang Dua membantu para guru dalam memproses permohonan EFIN serta memperbarui email dan nomor handphone yang terdaftar. Setelah mendapatkan EFIN, mereka juga mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

“Saya sudah menerima bukti potong dari sekolah, tetapi masih bingung cara melaporkan SPT melalui DJP Online,” ujar salah seorang guru saat mendatangi loket layanan.

Petugas kemudian memberikan penjelasan, “Bukti potong ini menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan. Setelah Ibu berhasil masuk ke DJP Online, silakan pilih menu Lapor, kemudian pilih e-filing. Ibu dapat mengisi SPT Tahunan sesuai dengan bukti potong yang telah diberikan oleh sekolah.”

Petugas juga mengingatkan bahwa dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan daftar harta dan kewajiban sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email. BPE ini menjadi bukti bahwa SPT Tahunan telah berhasil disampaikan.

Salah satu guru yang menerima layanan menyampaikan terima kasih atas bantuan dan konsultasi yang diberikan oleh petugas. KPP Pratama Padang Dua berharap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Ulfa Sandari
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.