Sejumlah Wajib Pajak Orang Pribadi memanfaatkan hari pelayanan pertama di tahun 2020 untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo (Kamis, 2/1). Wajib pajak yang datang sebagian besar merupakan wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2019 dan ingin menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online.

Pelaporan SPT Tahunan saat ini memang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Kendati demikian, bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online sebelumnya, perlu datang ke kantor pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) jika ingin mengaktivasi akun DJP Online miliknya.

Penyampaian laporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2019 sendiri sudah dapat dilakukan mulai dari awal Januari 2020 dengan batas waktu hingga akhir Maret 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan dengan batas waktu hingga akhir April 2020 bagi Wajib Pajak Badan. Meski batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut terbilang masih cukup lama, wajib pajak yang datang mengaku ingin sedini mungkin memenuhi kewajiban pelaporannya karena tidak ingin berdesakan mengantre untuk menyampaikan SPT Tahunannya. "Saya tidak mau kalau bulan Februari atau Maret antrenya panjang kata teman saya. Sekarang kan sepi, tidak perlu antre. Jadi, ini mumpung ada kesempatan, biar lega juga sudah tuntas pelaporannya," tutur Muhammad Eddy, seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai petani.