Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi melalui Coretax DJP untuk tahun pajak 2025 akan memanfaatkan data yang terisi otomatis (prepopulated), baik untuk karyawan maupun usahawan. Meskipun sumber datanya berbeda, fitur ini bertujuan sama, yaitu mengubah peran wajib pajak dari penginput data manual menjadi verifikator dan pelengkap informasi.
Dalam siniar SUKODIA di kanal YouTube Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal, penyuluh pajak, Agung Meliananda, menjelaskan bahwa fitur tersebut adalah kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong (Rabu, 30/9).
“Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja,” tambah Agung.
Sementara untuk usahawan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyetor PPh final setiap bulan, data yang akan terisi otomatis adalah riwayat pembayaran pajak tersebut. Sistem akan merekapitulasi setoran bulanan yang telah dilakukan selama setahun pajak.
Agung Meliananda menjelaskan bahwa otomatisasi ini mencakup kedua profil wajib pajak. “Data dari pemberi kerja (untuk karyawan) itu prepopulated. (Untuk UMKM), data pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya itu otomatis masuk, jadi enggak perlu diinput ulang,” tegasnya.
Meski demikian, tugas wajib pajak tidak berhenti di situ. Setelah memverifikasi data pra-isi, wajib pajak tetap wajib melengkapi data yang sifatnya pribadi dan tidak terekam otomatis, seperti daftar harta, utang, dan penghasilan lain di luar data yang sudah ada, sebelum melaporkan SPT.
Menemani Agung, penyuluh pajak, Anggita Rahayu mengimbau wajib pajak untuk mempersiapkan diri lebih awal. “Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu, mungkin bisa lihat tutorialnya dulu, nanti baru ketika waktu pelaporan SPT tahunan biar enggak bingung,” tutupnya.
| Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
| Kontributor Foto: KPP Pratama Sukomanunggal |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat
