KP2KP Caruban kembali ramai didatangi oleh para bendahara sekolah se-Kabupaten Madiun untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember. Sebanyak 150 bendahara yang datang, merupakan bendahara TK, KB, dan PAUD yang berdomisili di wilayah kerja KP2KP Caruban (Senin, 20/1).

Antusiasme bendahara dalam menjalankan kewajban perpajakan patut diacungi jempol. Hal ini terlihat dari banyaknya bendahara yang datang untuk melakukan pelaporan sejak awal bulan Januari hingga hari terakhir pelaporan.

Bertepatan dengan hari terakhir tersebut, KP2KP Caruban berkesempatan untuk membuka kelas pajak bagi para bendahara. Selain untuk memberikan arahan terkait pengisian formulir, pembukaan kelas pajak juga bertujuan untuk mengurai antrean yang kian ramai menjelang siang.  

Berbeda dengan pengisian SPT Masa Pasal 21 selain masa Desember, Lampiran-I pada Formulir 1721 diisi sebanyak dua kali. Isian pertama mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja) dengan mencentang kolom “Satu Masa Pajak”. Sementara, isian kedua merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun dengan mencentang kolom “Satu Tahun Pajak”.

Kepala KP2KP Caruban, Soetarwo mengatakan bahwa pelaporan SPT Masa PPh 21 Masa Desember wajib dilaporkan meskipun nihil. Soetarwo menyampaikan apresiasi kepada bendahara yang hadir karena telah taat melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebagai bentuk ucapan terima kasih, KP2KP Caruban membagikan sejumlah kalender tahun 2020.