“Akhir Bulan Maret, sebanyak 129 Wajib Pajak Orang Pribadi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,” demikian diungkapkan Nuraeni selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Bandung saat ditemui di Jalan Ibrahim Adjie No 372, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung (Jumat, 31/3).
Nuraeni menyampaikan bahwa sebelum memasuki Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Dua Bandung, petugas keamanan mengecek dahulu kelengkapan dokumen wajib pajak, seperti EFIN, bukti potong pajak, dan kartu keluarga.
Apabila belum atau lupa memiliki EFIN maka wajib pajak diarahkan untuk melakukan permohonan aktivasi/lupa EFIN pada loket TPT yang tersedia. Namun apabila dokumen wajib pajak sudah lengkap maka wajib pajak diberikan nomor antrean untuk memperoleh asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Selama asistensi pelaporan SPT Tahunan, Pegawai KPP Madya Dua Bandung yang bertugas mengimbau wajib pajak untuk tidak lupa melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Anggit Kurniawan Kontributor Foto: Anggit Kurniawan Editor: Sintayawati Wisnigraha
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat