Tim Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang mendatangai Puskesmas Plandaan untuk membantu penyampaian SPT Tahunan pegawai yang bertempat di Aula Puskesmas Plandaan, Jombang (Senin, 20/2).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tiga puluh pegawai Puskesmas Plandaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui e-Filing

"Walah ngene tok, Mas? Gampang ternyata ya," ungkap salah satu pegawai kepada Bagas Nur Rohman, pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Jombang. Bagas menjelaskan dengan menggunakan fasilitas e-Filing tersebut, wajib pajak bisa melakukan penyampaian SPT Tahunan dari rumah secara daring. Namun jika masih mengalami kesulitan, wajib pajak dapat mendatangi KPP Pratama atau pojok pajak untuk meminta bantuan cara pengisian.

Bagas menambahkan bahwa pegawai yang hadir telah diberikan bukti potong pajak Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 oleh bendahara, "Sebenarnya mudah dan cepat kalau datanya sudah lengkap. Apabila pegawai sudah dapat bukti potong pajak, lalu tinggal memasukkan data yang ada di bukti potong tersebut serta data keluarga, harta dan hutang, maka SPT sudah siap untuk dilaporkan" terang Bagas.

Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi  tahun Pajak 2022 merupakan kewajiban seluruh Wajib Pajak Orang Prbadi yang wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2023.

Pewarta: Zulia Ni'mah
Kontributor Foto: Bagus Nur Rohman
Editor: Siti Nurchoiriyati