“Terima kasih Pak sudah melaukan pelaporan pajak lebih awal,” ungkap Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bangka saat memberikan suvenir kepada salah satu wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bangka (Selasa, 2/1).

Pemberian suvenir tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak karena telah patuh dan tepat waktu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan antusiasme masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan.

Heru Kuswondo, Kasi Pelayanan KPP Pratama Bangka menyampaikan sesungguhnya pelaporan pajak bisa dimana saja tanpa perlu  datang ke kantor pajak. Heru juga berpesan kepada wajib pajak untuk mengimbau temannya agar segera melaporkan SPT Tahunan 2023.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023 sudah dapat dilakukan mulai dari 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Sebagai upaya pemberian pelayanan prima kepada wajib pajak, KPP Pratama Bangka membuka pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak yang merasa kesulitan ataupun belum mengerti mengenai pelaporan SPT Tahunan secara online melalui pajak.go.id.

 

Pewarta: eg
Kontributor Foto: eg
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.