Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan edukasi dan dialog perpajakan melalui penyuluhan secara perorangan (One on One) ke lokasi tempta tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak Orang Pribadi di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Kamis, 5/8).

Pelaksana KP2KP Tilamuta Elrandi Gunarsya langsung turun kelapangan guna memberikan layanan secara langsung kepada wajib pajak usahawan. Pada saat kunjungan ke wajib pajak, Erlandi menjelaskan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

“Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara Indonesia apabila sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Elrandi.

“Untuk wajib pajak usahawan memiliki kewajiban menghitung besarnya pajak, menyetorkan pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh dengan tarif 0,5% sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 23/2018 dan melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tambah Erlandi.

Dalam kegiatan ini, Erlandi tidak hanya memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Saya sangat berterimakasih karena bapak dari perpajakan sudah datang membantu saya dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, untuk kedepannya saya akan melaksanakan kewajiban perpajakan lebih baik lagi,” ungkap salah satu wajib pajak.

Kegiatan penyuluhan One on One ini merupakan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan penyuluhan kepada wajib pajak. Pegawai DJP memberikan edukasi dan dialog perpajakan serta memberikan pelayanan secara langsung ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak.

Elrandi berharap setelah kegiatan penyuluhan One on One ini dilaksanakan para wajib pajak usahawan taat akan pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas Negara di setiap bulannya bedasarkan penghasilan yang diperoleh. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendekatkan pajak kepada masyarakat sekitar dengan cara memberikan penjelasan kepada wajib pajak akan pentingnya peran pajak bagi Negara.