Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mulai dipadati wajib pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2023 lebih awal (Rabu, 10/1). Hal ini bukanlah sesuatu yang baru untuk kantor pajak manapun di Indonesia.
Kepala KP2KP Marisa David Frongsua mengungkapkan bahwa wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang disebutkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aturan tersebut berbunyi setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.
Sebelum datang untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, lanjut David, wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain rekap seluruh penghasilan baik yang bersifat final maupun tidak final, bukti potong pajak penghasilan, daftar harta dan utang akhir tahun, dan data keluarga.
“Saat ini, lapor SPT Tahunan bisa secara online melalui e-Filing. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja,” terang David. Namun, David juga mengatakan bahwa wajib pajak boleh tetap dapat datang langsung ke kantor pajak apabila menemui kendala saat melaporkan SPT Tahunan.
David menuturkan besar harapannya kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato. David juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato, terutama ASN, TNI, dan/atau Polri, untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh.
“Lapor SPT sudah bisa hari ini. Jadi kenapa harus nanti? Lebih awal lebih nyaman,” tutup David.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat