Setelah bahas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kebijakan I pada Jumat (25/3), Tim penyuluh Kantor Pajak Cibinong kembali lakukan siaran langsung melalui instagram pada pada Jumat (1/4) pukul 16.00 WIB dengan materi PPS kebijakan II. Kegiatan berjudul Tax Talk ini diadakan untuk lebih mengenalkan PPS kepada wajib pajak terutama wajib pajak orang pribadi.

Sebagaimana diketahui PPS memiliki dua kebijakan yaitu kebijakan I dan kebijakan II. Penyuluh pajak Salis Purnajati menjelaskan kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh Tahun 2016 sampai dengan 2020 pada SPT tahunan 2020. “PPS kebijakan II khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan tidak dapat mengikuti karena wajib pajak badan seharusnya sudah menyelenggarakan pembukuan dengan baik sehingga tidak ada penghasilan dan harta yang terlewat dilaporkan.” terang Salis

Salis melanjutkan bahwa latar belakang PPS kebijakan II adalah berdasarkan data DJP masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahun 2016 sampai dengan 2020. DJP memfasilitasi hal tersebut dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkap penghasilannya melalui pembayaran PPh final atas harta yang kita kenal dengan PPS kebijakan II ini.

“Sebelum ada PPS, wajib pajak yang tidak melaporkan harta penghasilan Tahun 2016 sampai dengan 2020 akan dikenai PPh sesuai dengan tarif UU PPh. Setelah ada PPS ini wajib pajak cukup melaporkan hartanya disertai dengan pembayaran PPh final.” tutur Salis. “Untuk tarifnya sendiri dibagi menjadi tiga yaitu 18% untuk deklarasi luar negeri, 14% untuk repatriasi luar negeri dan dekalarsi luar negeri, dan 12% untuk deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN / hilirisasi / energi terbarukan.” tambah Salis melanjutkan penjelasnnya.

Adam Siaga Utama, penyuluh pajak turut menjelaskan cara mengikuti PPS kebijakan II sama dengan kebijakan I yaitu dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online melalui djponline. Bukti wajib pajak mengikuti PPS yaitu wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan (Sket) yang juga diunduh di djponline.

Di akhir acara, Adam menyampaikan jika tax talk akan diadakan secara berkala untuk menyampaikan informasi terkini seputar perpajakan kepada wajib pajak. “Ikuti instagram @pajakcibinong untuk tahu informasi terkini seputar pajak.” tutup Adam