
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi didampingi Kepala Seksi Pengasawan III dan Kepala KP2KP Kalabahi melakukan audiensi dengan Bupati Alor Amon Djobo di Kantor Bupati Alor (Rabu, 9/6).
Tim KPP Pratama Kupang melakukan kunjungan tersebut untuk berkoordinasi terkait tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang telah ditandatangani sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai daftar tim pengawasan PKS antara KPP Pratama Kupang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. Selain itu, dilakukan juga pembahasan mengenai pertukaran data yang akan dilakukan seperti data dari sektor perdagangan dan hasil bumi, sektor akomodasi dan restoran, serta sektor pariwisata dan hiburan.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat mengoptimalisasi pengawasan wajib pajak dan penerimaan negara dan penerimaan daerah Kabupaten Alor karena data yang dibutuhkan bisa didapat dengan lebih cepat melalui tim pengawasan yang sudah dibentuk tanpa harus meminta data secara parsial dari masing-masing dinas terkait.
“Saya berharap dengan adanya PKS ini, masing-masing pihak akan mendapatkan data yang dapat digunakan untuk pengawasan kepatuhan pajak pusat maupun untuk kepentingan pengawasan daerah,” ujar Ayu.
- 30 kali dilihat