Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali mengadakan program “Ngrujak” (Jumat, 6/9). Akronim dari Ngobrol Seru Soal Pajak ini adalah program siaran langsung KPP Pratama Poso yang disiarkan melalui akun instagram @pajakposo guna mengenalkan hal-hal seputar perpajakan.

Episode sebelumnya, Ngrujak hadir dengan pembahasan terkait e-PHTB dan e-Meterai. Masih melanjutkan seri layanan perpajakan secara elektronik, KPP Pratama Poso kali ini mengangkat tajuk e-Faktur 4.0 untuk menanggapi isu masih banyaknya wajib pajak yang mengalami kendala saat mengakses aplikasi e-Tax Invoice.

Bertindak selaku narasumber, Penyuluh Pajak Ata hadir ditemani Pelaksana Pajak Alfati Malikha. Mengusung konsep kolaborasi, Ngrujak kali ini juga mengundang Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku, Indah Permata, untuk turut bersama-sama mengupas berbagai hal terkait aplikasi faktur versi terkini. Aplikasi tersebut baru saja diimplementasikan pada 20 Juli 2024.

Siaran langsung dibuka dengan penyegaran informasi dari Ata yang memaparkan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban Wajib Pajak PKP meliputi membuat faktur pajak, memungut dan membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

“Salah satu unsur dari diterapkannya coretax yang nantinya merupakan sistem baru administrasi perpajakan adalah perubahan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit. Nah, penyempurnaan efaktur 4.0 ini juga mengikuti ketentuan tersebut,” tutur Ata.

Menutup siaran langsung, ada salah satu peserta yang menyampaikan kendala saat mengakses aplikasi faktur. Ia menanyakan terkait NITKU perusahaannya yang tidak kunjung muncul pada cetakan faktunya.

Mendengar persoalan tersebut, Ata mejawab biasanya wajib pajak baru mencetak fakturnya di bagian preview dan belum melakukan upload faktur.

"Hal demikian memang terjadi saat kakak memilih preview. Namun, saat faktur sudah diunggah dan berstatus Approval Sukses, tanda tangan digital sudah muncul, nama penandatangan faktur sudah muncul, otomatis NITKU pun juga akan muncul,” terang Ata.

 

Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati
Kontributor Foto: Nurrima Ayu Asyifa Wati
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.