
Dua petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan menyambangi lokasi usaha Wajib Pajak Badan terdaftar sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Sompok, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang (Selasa, 27/6).
Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari penelitian surat permohonan aktivasi akun PKP beserta lampirannya. Tujuannya adalah untuk menguji kesesuaian antara data dalam dokumen pada pengukuhan PKP dengan keadaan yang sebenarnya.
Pelaksana KPP Pratama Semarang Selatan Claudia Dara Ayu Balina dan Qorry Aina diterima langsung oleh direktur perusahaan selaku wakil Wajib Pajak Badan. Keduanya meminta keterangan mengenai gambaran usaha Wajib Pajak, status kepemilikan tempat usaha, gambaran umum aset dan liabilitas, serta melakukan observasi tempat usaha wajib pajak.
Berdasarkan data Sistem Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Badan yang dilakukan verifikasi memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) reparasi komputer dan peralatan sejenisnya. Sesuai keterangan direktur, wajib pajak juga memiliki usaha lain di bidang teknologi informasi yaitu pengadaan perangkat lunak.
Claudia Dara Ayu Balina selaku verifikator menanyakan kepada wajib pajak alasan pengukuhan sebagai PKP. Direktur menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena permintaan rekanan yang meminta adanya penerbitan faktur pajak. Dalam rangka menjalin kerja sama yang baik, Wajib Pajak Badan selaku pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP meski omzet dalam satu tahun masih kurang dari 4,8 miliar rupiah.
Di samping melakukan verifikasi, petugas melakukan edukasi kepada Wajib Pajak terkait hak dan kewajiban PKP. Edukasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada calon PKP mengenai aktivitas wajib apa saja yang harus dilaksanakan oleh PKP pascapengukuhan sebagai PKP. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada lawan transaksi.
Claudia menambahkan, PKP juga harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling lambat di akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila luput dilakukan atau terlambat, PKP dapat dikenai sanksi berupa denda keterlambatan lapor sebesar 500 ribu rupiah.
“Selain kewajiban, terdapat hak yang dapat dimanfaatkan PKP yaitu pengkreditan Pajak Masukan PPN atas pembelian barang modal atau lainnya berdasarkan ketentuan dalam UU PPN,” jelas Claudia.
Sebelum mengakhiri kunjungan, Qorry Aina mengingatkan wajib pajak untuk dapat memanfaatkan layanan helpdesk KPP Pratama Semarang Selatan atau konsultasi melalui aplikasi Whatsapp. Hal tersebut penting guna memperoleh bimbingan teknis mengenai instalasi aplikasi e-Faktur dan tata cara penerbitan faktur pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN.
“PKP dimohon untuk dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik (sertel) sebelum melakukan akses pada aplikasi e-Faktur maupun laman e-Nofa dan e-Faktur Web. Sertel ini digunakan sebagai sarana autentikasi atas akses layanan perpajakan secara elektronik. Bisa dikatakan sebagai identitas dan tanda tangan elektronik,” pesan Qorry.
Direktur berterima kasih atas penjelasan yang diberikan petugas. Hal ini disebabkan wajib pajak merupakan wajib pajak baru yang terdaftar sejak 9 Mei 2023 sehingga membutuhkan asistensi mengenai perpajakan.
Pewarta: Ika Hapsari |
Kontributor Foto: Claudia Dara Ayu Balina |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat