Direktur Rumah Sakit Kristen (RSK) Lindimara Henryanto Irawan menerima kunjungan verifikasi lapangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu (Selasa, 8/11). “Kedatangan kami ingin meninjau kondisi tempat usaha dan mewawancarai direktur dalam rangka menindaklanjuti permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP),” ujar Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Waingapu Gabriel Paramandana Galih Novandani.
Sesuai dengan PER-04/PJ/2020, proses tindak lanjut permohonan Aktivasi Akun PKP harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima. Data dan keterangan yang didapat dari verifikasi ini menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Penelitian Lapangan dan menentukan diterima atau ditolaknya permohonan aktivasi.
Angel, Staf Keuangan RSK Lindimara mengutarakan bahwa permohonan aktivasi ini disampaikan bersamaan dengan Pengukuhan PKP yang diajukan ulang setelah sebelumnya dilakukan Pencabutan Pengukuhan PKP.
“Kami mengajukan pencabutan karena sebelumnya, setelah dikukuhkan sebagai PKP kami tidak mengajukan Aktivasi Akun PKP dalam waktu 3 bulan sejak dikukuhkan,” tambahnya.
“Betul, Ibu. Sesuai aturan yang berlaku, bila wajib pajak (WP) PKP tidak melakukan Aktivasi Akun PKP paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan maka status PKP akan dicabut,” sahut Baiq Sista Adekayanti, petugas verifikasi yang ikut bertugas.
Saat berlangsungnya wawancara, petugas mengumpulkan keterangan mengenai gambaran umum kegiatan usaha dan harta yang digunakan untuk kegiatan usaha yang berada di lokasi pada saat penelitian lapangan.
Usai tanya jawab, Gabriel menegaskan kembali mengenai hak dan kewajiban WP PKP yang salah satunya adalah kewajiban melaporkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
“Setelah Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi nanti Bapak terima, mohon segera mengajukan permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik agar RSK dapat mulai melakukan pelaporan SPT Masa PPN secara elektronik melalui Aplikasi e-Faktur,” tutur Gabriel mengarahkan.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kunjungan Bapak Ibu hari ini. Kami menjadi lebih paham mengenai ketentuan PKP dan kewajiban perpajakannya. Semoga adminisitrasi perpajakan RSK Lindimara menjadi lebih rapi, taat, dan tertata,” pungkas Henryanto.
Gabriel dan Baiq, didampingi oleh pegawai RSK, melanjutkan peninjauan dengan mengunjungi beberapa gedung dan mendokumentasikan alat serta kendaraan operasional yang digunakan. Terdapat beberapa ruangan yang dikunjungi di antaranya Laboratorium, Poliklinik, Unit Gawat Darurat, Ruang Genset, dan Ruang Bersalin.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 16 kali dilihat