Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Pulonas, Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Senin, 13/1).
Petugas KP2KP Kutacane, Aji Permana dan Naufal Rafif Kusuma Putra, mendatangi lokasi usaha pemohon aktivasi akun PKP untuk bertemu langsung dengan pengurus utama perusahaan. “Verifikasi lapangan bertujuan memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem perpajakan,” ujar Aji.
Petugas melakukan verifikasi kebenaran data wajib pajak dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tujuan pengajuan PKP serta kegiatan usaha yang dijalankan. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan informasi yang tercantum dalam dokumen permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.
Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak mendapat penjelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “PKP wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan,” jelas Naufal.
Wajib pajak diingatkan terkait pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN. “Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah hingga akhir bulan berikutnya. Jika PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,” tambah petugas. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Kunjungan ini tidak hanya bertujuan untuk memverifikasi data, tetapi juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya. Petugas menyampaikan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi langsung dengan penyuluh pajak untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan lainnya.
KP2KP Kutacane berharap melalui verifikasi lapangan ini, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Salsabila |
Kontributor Foto: Naufal Rafif Kusuma Putra |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat