Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan kegiatan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT SAY yang berkedudukan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Kamis, 30/1). PT SAY merupakan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang konstruksi menara jaringan telekomunikasi.
Komisaris PT SAY mengaku permohonan Pengukuhan PKP ini diajukan setelah mendapatkan proyek kerja sama dengan perusahaan swasta di Sulawesi Selatan. Salah satu syarat administrasi kerja sama tersebut adalah harus berstatus sebagai PKP yang dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Kegiatan verifikasi lapangan atas PT SAY dilakukan oleh dua orang petugas pajak dari KPP Pratama Palopo, yakni Samuel dan Rifaldy. Kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk mengumpulkan data-data lapangan yang akan dilaporkan dalam Laporan Penelitian Hasil Verifikasi Lapangan. Data-data tersebut antara lain kegiatan usaha yang berjalan, lokasi usaha, aset-aset perusahaan yang digunakan dalam operasional perusahaan, dan lain-lain.
Selanjutnya, petugas pajak memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban PT SAY setelah dikukuhkan sebagai PKP. Selain mengumpulkan data lapangan, petugas pajak juga memperkenalkan Coretax DJP kepada PT SAY untuk menunjang pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai PKP.
“Jadi, beberapa kewajiban PKP yakni penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, hingga penyetoran PPN yang dipungut sekarang sudah bersifat satu pintu melalui Coretax (DJP—red).” jelas Samuel kepada Komisaris PT SAY.
“Coretax (DJP—red) dapat diakses pada laman coretaxdjp.pajak.go.id, nanti dapat login menggunakan NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak Badan dan NIK untuk Orang Pribadi dengan kata sandi DJP Online” tambahnya.
Samuel juga menjelaskan bahwa aplikasi Coretax DJP dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, terutama wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. “Coretax (DJP—red) ini juga dapat dipakai kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan perangkat PC mana pun, asalkan tersambung dengan internet yang stabil,” tutup Rifaldy.
Pewarta: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo |
Kontributor Foto: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat