Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan kegiatan penagihan aktif kepada Wajib Pajak di Wonosobo (Jumat, 30/8). Kegiatan penagihan aktif yang dilakukan adalah penyitaan terhadap aset penanggung pajak PT X yang memiliki utang pajak senilai Rp257.283.757,00.
Pelaksanaan penyitaan didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, Bangun Hermanto. Aset Wajib Pajak yang disita berupa dump truck senilai Rp 98.350.745,00.
“Upaya penagihan aktif ini dilakukan setelah JSPN menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa yang disampaikan kepada Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditentukan, kegiatan penagihan dilanjutkan dengan melakukan sita aset wajib pajak’’, jelas Budi Santoso, JSPN KPP Pratama Temanggung.
Sesuai Undang-Undang No 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa penyitaan dilakukan apabila dalam waktu 2x24 jam setelah penyampaian Surat Paksa, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Nur Wahid Agus Prasetyo, JSPN KPP Pratama Temanggung menjelaskan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang telah disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasi dan edukasi bagi Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka akan diambil langkah penegakan hukum. KPP Pratama Temanggung juga berharap dengan dilakukannya penyitaan ini, para Wajib Pajak dapat lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tegas Bangun.
Kegiatan penyitaan ini juga dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dalam rangka Pekan Sita yang berlangsung pada tanggal 26 sampai dengan 30 Agustus 2024.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat