Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi melakukan penyitaan atas aset bergerak berupa Motor Yamaha/New Vixion KS SE milik Penanggung Pajak salah satu wajib pajak di wilayah Sukabumi (Kamis, 18/7).

Kepala KPP Pratama Sukabumi Yurzal berharap kegiatan penyitaan ini menimbulkan efek jera dan contoh untuk para penunggak pajak lainnya, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Sukabumi Nana Tanus Maulana dan dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sukabumi Aris Ruswandi dan Hero Kurniawan itu merupakan tindak lanjut dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Pratama Sukabumi.

“Sebelum melakukan penyitaan aset, KPP Pratama Sukabumi telah terlebih dahulu melakukan tindakan penagihan dalam bentuk Penerbitan Surat Teguran serta Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa, namun Wajib Pajak masih belum dapat melunasi utang pajaknya,” ujar Nana.

Dalam mengamankan penerimaan negara, sambung Nana, KPP Pratama Sukabumi lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Penyitaan merupakan langkah lanjutan dari rangkaian tindakan penagihan aktif  untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” ungkap Nana.

Penyitaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Merujuk Pasal 1 angka 16 UU PPSP, yang dimaksud barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Juga sebagaimana dijelaskan pada Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu.

 

Pewarta: Marella Grantiana Gultom
Kontributor Foto: Marella Grantiana Gultom
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.