Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik wajib pajak yang tersimpan pada salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan. Penyitaan dilakukan terhadap perusahaan SPS atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Tindakan sita dilakukan dengan menyita rekening wajib pajak di Karanganyar (Kamis. 28/7) yang telah dilakukan tindakan blokir.

Dijelaskan oleh Kepala KPP Pratama Karanganyar, Yulianto Dwi Wiyatmo, bahwa hutang pajak Perusahaan SPS adalah sebesar Rp1,1 miliar. Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah lebih dahulu dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa dan pemblokiran rekening, namun hingga saat ini wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar," kata Yulianto.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar didamping oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Lintang Trenggono dengan disaksikan oleh perwakilan dari bank dan aparat desa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Kemudian setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, saldo dalam rekening yang telah disita akan dilakukan pemindahbukuan ke Kas Negara untuk membayar hutang pajak yang bersangkutan.

KPP Pratama Karanganyar berharap dari tindakan penyitaan ini dapat menjadi pemicu wajib pajak untuk lebih kooperatif dalam melunasi hutang pajaknya dan menyampaikan pesan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan bertindak tegas kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju