Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melaksanakan tes usap antigen bagi seluruh pegawai bertempat di ruang arsip lantai II, Gedung KPP Pratama Cianjur (Senin, 1/2). Tes usap antigen diikuti oleh 85 orang pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 26 orang pegawai yang merupakan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).

Pelaksanaan tes usap antigen yang bekerja sama dengan Klinik Pratama Kimia Farma 317 Bypass Cianjur tersebut dilakukan rutin setiap bulan guna mendeteksi dini penyebaran Covid-19 di lingkungan KPP Pratama Cianjur.

Tes usap antigen berbeda dengan tes cepat (rapid test) antibodi. Tes usap antigen adalah jenis tes yang dilakukan untuk mendeteksi protein dari virus yang memunculkan respons kekebalan tubuh. Metode ini memberikan hasil diagnosis yang terhitung cepat dengan tingkat keakuratan mencapai 80%.

Tes usap antigen berlangsung tertib dengan petugas medis yang tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak dan mengenakan masker. Pelaksanaan tes usap antigen dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB bagi pegawai work from office (WFO) dan sesi kedua mulai pukul 11.01 WIB sampai dengan 13.00 WIB bagi pegawai work from home (WFH). Sebanyak lima pegawai yang menjalani cuti tahunan dan delapan pegawai lainnya diminta untuk melakukan tes usap antigen mandiri.

Hasil tes usap antigen disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Cianjur Amirul Idris melalui pesan WhatsApp. Seluruh pegawai KPP Pratama Cianjur dinyatakan negatif Covid-19. Dalam pesan tersebut, Amirul mengabarkan, “Alhamdulillah, hasil tes usap antigen untuk seluruh pegawai KPP Cianjur tercatat negatif.”

Meski demikian, Amirul mengingatkan bahwa seluruh pegawai di KPP Pratama Cianjur tetap perlu waspada dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19. Pada era kenormalan baru ini, pemberian pelayanan tatap muka di KPP Pratama Cianjur sudah mengikuti standar protokol kesehatan 3M, yakni menjaga jarak (physical distancing), selalu mengenakan masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki lingkungan kantor.

Selain itu, penerapan sistem WFH juga diberlakukan untuk para pegawai tertentu guna meminimalkan kontak fisik antarpegawai. Layanan perpajakan secara daring pun diberikan untuk membatasi jumlah wajib pajak yang datang ke kantor. (VSSD)